SINARHARAPAN--Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah menyelesaikan penyusunan peta bahaya gempa bumi yang terjadi di Cianjur.
BMKG memetakan wilayah bahaya tersebut dalam tiga Zona. BMKG berhasil menyelesaikan pemetaan bahaya gempa bumi yang diakibatkan oleh aktivitas Patahan/Sesar Cugenang.
Pemutakhiran ini dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari Instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.
Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning).
Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria Zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.
Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa, yaitu sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Zona Terbatas (Orange) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Terbatas tersebut yakni dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah. Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi yang BMKG berikan terhadap Zona Bersyarat yakni dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.
Dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG, diharapkan peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur.
Bahkan, peta ini sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan/lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang.
Artikel Terkait
Gempa di Tapanuli Utara Akibat Aktivitas Sesar Besar Sumatra Segmen Renun
Aktivitas Sesar Lokal Picu Gempa Dangkal di Muna Barat Sulawesi Tenggara
Sesar Cimandiri:Jalur subur rawan gempa
Bupati: Kerugian Material Gempa Cianjur Mencapai Rp 4 Triliun
BMKG: Gempa di Kuningan Pagi Ini Diduga Akibat Sesar Baribis Segmen Ciremai
Sebanyak 80 Rumah Instan (Risha) Tahan Gempa Siap Dihuni Warga Terdampak Gempa Cianjur
PMI Bangun Tenda Tempat Belajar Darurat, Pengganti Sekolah Yang Terdampak Gempa Cianjur