Ilustrasi tiang elektronik (foto: review.bukalapak.com)
SINAR HARAPAN--Pemberlakuan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement--ETLE) terus diperluas dan mencakup hampir seluruh ruas tol di Jakarta dan sekitarnya.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan Jasa Marga telah memasang kamera tilang elektronik di sejumlah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Penerapan tilan elektronik tersebut sudah diberlakukan sejak April 2022.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), tilang elektronik dilakukan guna meningkatkan ketertiban pengguna jalan tol. "Tilang elektronik telah diterapkan pada jalan tol, termasuk yang dikelola Jasa Marga Group," tulis akun @kemenpupr, dikutip, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Korlantas Polri Ungkap Denda Tilang Elektronik Capai Rp639 Miliar
Tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan tol menyasar pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yaitu 100 kpj.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Target lain dari tilang elektronik adalah truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas maksimal bebas dan dimensi. Selain itu, ada ruas tol yang dipasang sensor weight in motion (WIM)
Baca Juga: Polda Metro Berlakukan Tilang Elektronik Pada Tujuh Ruas Jalan Tol
Artikel Terkait
Polda Metro Pasang Kamera ETLE di Jalan Layang Non Tol
Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Sistem ETLE
Polda Metro Siapkan 41 Kamera Tilang Elektronik Tambahan
Tilang Elektronik Bisa Tindak Kendaraan Pelat Luar Kota
Kapolri Pimpin Peluncuran Tilang Elektronik Nasional
Polda Metro Ajukan 60 Kamera ETLE Berteknologi Canggih
Perdana, Tilang Elektronik di Tol Trans Sumatera