SINAR HARAPAN - BALAI Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi banjir pesisir atau rob di sepanjang pesisir selatan Provinsi Bali.
Potensi ini diprediksi akan terjadi pada rentang waktu 31 Agustus hingga 3 September 2023, terkait dengan fenomena alam bulan purnama.
Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Bali, I Nyoman Gede Wiryajaya, mengingatkan masyarakat untuk selalu siaga dan antisipatif terhadap dampak pasang maksimum air laut yang bisa terjadi.
Baca Juga: Waspada! 24 Pantai di Bali Berpotensi Diterjang Banjir Rob hingga 5 Agustus
Meskipun demikian, BBMKG tidak memberikan informasi terperinci mengenai tinggi air laut maksimum yang diperkirakan terjadi akibat potensi banjir pesisir ini.
Berdasarkan pantauan data level air dan prediksi pasang surut, BBMKG mencatat bahwa ada tujuh wilayah di pesisir selatan Bali yang berpotensi mengalami rob.
Wilayah-wilayah ini mencakup Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem.
Baca Juga: Fenomena Super Full Moon dan King Tide, Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Pesisir Jakarta
Namun, Kabupaten Buleleng yang berada di pesisir utara Bali diperkirakan tidak akan terkena dampak rob.
Ia menjelaskan bahwa potensi banjir pesisir ini dapat berbeda dalam hal waktu dan jam terjadinya di tiap wilayah.
Sebagai gambaran, di kawasan wisata Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, ketinggian gelombang laut diperkirakan bisa mencapai dua meter.
Baca Juga: Waspada! 24 Pantai di Bali Berpotensi Diterjang Banjir Rob hingga 5 Agustus
Sedangkan di Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, dan Sanur, Denpasar, ketinggian gelombang laut diperkirakan mencapai 1,25 meter.
BBMKG juga menginformasikan bahwa potensi ketinggian gelombang laut di Selat Bali dan Selat Lombok diperkirakan bisa mencapai dua meter, dengan kecepatan angin sekitar 35 kilometer per jam yang bergerak dari arah timur-tenggara.
Selain aktivitas bongkar muat di pelabuhan, potensi rob ini juga dapat memengaruhi aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, serta kegiatan di permukiman pesisir, tambak garam, dan perikanan darat.