SINAR HARAPAN--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah sedikit pun memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Presiden mengatakan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan, pelayanan publik yang transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog,” jelas Presiden.
Adapun dalam hal penindakan, katanya, pemerintah, antara lain, telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lain,” jelas Presiden.
Untuk itu, dia mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum agar memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum, dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Transparency Internaional Indonesia (TII) merilis hasil penelitiannya bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) indonesia memrosot dari 38 ke 34. IPK Indonesia terbilang renndah di lingkungan ASEAN, bahkan lebih rendah dibandingkan Timor Leste.
Indonesia, menurut TII, berada di urutan 110 dari 180 negara yang disurvei.
"CPI (Corruption Perception Index) Indonesia pada 2022 berada pada skor 34 dari skala 100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 dan merupakan penurunan paling drastis sejak 1995," kata Deputi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko.
TII merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 yang mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
Dengan hasil tersebut, Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak dua poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012. Pada 2021, skor IPK Indonesia adalah 38 dengan peringkat 96.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan melakukan perbaikan-perbaikan setelah IPK Indonesia tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari 38 di 2021.
"Tentu kami akan melakukan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu dekat nanti akan mendapat arahan khusus sebagai kebijakan negara dari Presiden (Joko Widodo)," kata Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin.
Mahfud mengatakan Presiden Jokowi, Senin, menggelar rapat untuk membahas penurunan IPK berdasarkan Transparency International Indonesia (TII) itu. Selain Mahfud, hadir pula dalam rapat itu ialah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Mahfud menjelaskan Pemerintah menghormati hasil IPK seperti disampaikan TII. Namun, tambahnya, penurunan IPK tersebut cukup mengejutkan.