Gibran: Jabatan Gubernur Krusial Sekali

Banjar Chaeruddin
- Jumat, 3 Februari 2023 | 01:02 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Aris Wasita)
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Aris Wasita)

SINAR HARAPAN--Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut jabatan gubernur cukup krusial sehingga diperlukan dalam tatanan pemerintahan.

"Ya krusial banget, kami selalu dapat arahan dari gubernur," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.

Dia mengatakan gubernur juga menjadi jembatan koordinasi antarwilayah, termasuk ketika ada permasalahan antarwilayah yang dapat diselesaikan oleh gubernur.

"(Kalau) Koordinasi antarwilayah nggak jalan, (maka) dijembatani pak gubernur, diselesaikan pak gubernur. Sulit kalau nggak ada, gubernur harus ada," jelasnya.

Isu terkait peniadaan jabatan setara gubernur dilempar oleh Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Wakil Ketua DPR itu mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji wacana peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur. "Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin.

Menurut dia, peniadaan gubernur itu karena pada dasarnya fungsi jabatan itu terlampau tidak efektif. "Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara Pemerintah pusat dan daerah," kata Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (30/1).

Selain itu, penghapusan jabatan setingkat gubernur bertujuan untuk menciptakan efisiensi anggaran.

"Anggaran-anggaran gubernur ini besar, tapi fungsinya hanya menjadi perwakilan atau perpanjangan tangan Pemerintah pusat; terjadi penumpukan di situ," kata Muhaimin usai menghadiri Mimbar Kebangsaan "Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045" di Lantai III Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (31/1).

Dalam kajian PKB pertama kali yang ditiadakan adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk gubernur.

"Jangka pendeknya pemilihan gubernur, karena melelahkan. Pilkada cukup bupati dan wali kota ditambah pemilihan presiden," jelasnya.

Menurut dia, Pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif. Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung.

"Tidak sebanding dengan lelahnya Pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung, maupun praktek-praktek pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat," jelasnya.

Tahap selanjutnya kata Muhaimim adalah menghilangkan jabatan gubernur. Namun kata dia, akan membutuhkan proses panjang dan kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.

jabatan gubernur nantinya kata Muhaimin adalah perwakilan pemerintah pusat. Namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri atau kalau perlu levelnya setingkat menteri.

"Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," katanya menegaskan.

 

 

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X