SINAR HARAPAN--Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menolak sikap beberapa pihak yang memolitisasi revisi terbatas Undang-undang Desa Nomor 6/2014 yang hanya berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Papdesi, menurut Wargiyati, menolak usulan dari beberapa pihak, yang mematok perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga 9 tahun dalam tiga periode, sehingga seorang Kepala Desa bisa berkuasa hingga 27 tahun.
"Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa. Selain itu, usulan beberapa pihak tersebut, tentu akan mencederai keinginan publik, dan akan mengganggu tujuan bersama dalam revisi UU Desa, demi kesejahteraan warga dan kemandirian desa," kata dia.
Ia menyatakan usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa bukan hanya soal perpanjangan jabatan Kepala Desa saja.
"Usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa saat ini dipahami hanya pada persoalan perpanjangan jabatan Kepala Desa saja. Padahal banyak poin penting dalam upaya revisi UU Desa," kata dia.
Poin penting tersebut, kata dia, seperti kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan perangkat desa), hingga kenaikan alokasi dana desa.
"Berbagai poin penting tersebut, seluruhnya, untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa," kata dia.
Demi mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif untuk merevisi UU Desa, Papdesi pun menggelar aksi damai di Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023.
"Terkait aksi damai tersebut, kami tegaskan, kehadiran kami di Jakarta, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak manapun. Keberangkatan kami adalah inisiatif, biaya sendiri, tidak ada pihak manapun dan kepentingan apapun yang menggerakkan dan membiayai kami. Kami bergerak atas kepentingan warga desa," ujarnya.
Papdesi pun menolak, tuduhan beberapa pihak, yang cenderung beranggapan bahwa, gerakan itu ditunggangi oleh kepentingan pihak dan kelompok tertentu, dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024.
"Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa," kata dia.
Oleh karena itu lah, Papdesi perlu memberikan beberapa pernyataan resmi kepada publik. "Jadi, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hanya bagian kecil dari dinamika revisi UU Desa," kata Wakil Ketua DPP Papdesi Wahyudi Anggorohadi.
Usulan revisi pun kata dia bukanlah hal yang tiba-tiba seperti yang dikait-kaitkan selama ini, seperti yang menyatakan gerakan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Apdesi Keluhkan Pembayaran Gaji Kepala Desa 3 Bulan Sekali
Peneliti: Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Potret Miskin Gagasan
Pengamat: Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Boleh Hambat Demokratisasi
Pakar: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tingkatkan Kerawanan Korupsi
Kementerian Dalam Negeri Mengkaji Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Diusulkan Sembilan Tahun