SINAR HARAPAN--Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, kembali mengadukan Ketyau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melakukan pelecehan seksual.
Aduan itu dibuat setelah Hasnaeni mencabut aduan serupa pada awal Januari lalu.
"Maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Ihsan, seperti dikutip republika.co.id, Jumat (27/1/2023).
Bashar mengatakan, dugaan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP.
Dia pun berharap DKPP segera menyidangkan kasus ini. "Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil," kata Bashar.
Dugaan pelecehan seksual tersebut sudah ramai diperbincangkan sejak akhir tahun 2022. Sementara kasus ini bergulir beserta spekulasi liar yang menyertainya, Hasnaeni justru mendekam di penjara sebagai tersangka kasus penyelewengan dana, sehingga tidak bisa dimintai konfirmasi.
Artikel Terkait
Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Silakan Berkampanye di Kampus dengan Catatan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ingatkan Jajarannya Tidak Mudah Tergoda
Ketua KPU Apresiasi Dukungan Pemerintah Terhadap Pemilu Tepat Waktu
Gaus: Ketua KPU Jangan Asal Bicara, Fokus Saja Persiapkan Pemilu
Ketua Bawaslu Ingatkan Ketua KPU, Jangan Terlibat Perdebatan Sistem Pemilu