Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhamad Tito Andrianto mengatakan, sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di dunia ditolak masuk Indonesia. (Saadatuddaraen/RRI)
SINAR HARAPAN--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta), Jakarta sepanjang tahun 2022 menolak sebanyak 1.222 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di dunia untuk masuk ke Indonesia.
Alasan penolakan sangat beragam. "Mulai dari tidak lengkap persyaratan paspor dan juga masuk daftar cekal internasional," ujar Muhamad Tito Andtianto, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, dikutip RRI.co.id, Kamis (29/12/2022).
Tito mengatakan, tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional tidak membuat imigrasi Soetta lengah.
Menurut Tito, WNA asal Bangladesh menjadi paling banyak ditolak masuk ke Indonesia, yakni sebanyak 150 orang, disusul India sebanyak 142 orang, Pakistan sebanyak 72 orang, Nigeria 50 orang dan Amerika Serikat 47 orang.
"Alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian, sebanyak 821 orang," terangnya.
Ada juga, sambung Tito, alasan ke Imigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.
"Tindakan penolakan terhadap ribuan WNA tersebut merupakan wujud ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan," imbuhnya.