Komisioner KPU Idham Holik (dok)
SINAR HARAPAN--Komisi Pemilihan Umum memastikan seluruh tahapan Pemilu Serental 2024 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil.
Hal tersebut ditegaskan anggota KPU Idham Holik menanggapi kekhawatiran akan adanya rekayasa penyelenggaraan Pemilu tidak berjalan adil dan jujur.
“Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarkan berdasarkan asas luber jurdil,” ujar Idham kepada wartawan, Minggu (18/9).
Hal tersebut, kata Idham sesuai dengan amanah konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, penyelenggaraan pemilu tersebut juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2022.
Idham pun juga mengajak partai politik agar mengawasi jalannya tahapan pemilu agar bebas dari kecurangan. Jika ditemukan adanya dugaan kecurangan, kata dia, maka segera melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh UU Pemilu untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu.
“Pasal 93 huruf b angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebubkan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Karena itu, pemilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah,” tandas dia.
Dikutip media, saat menyampaikan arahan kepada kadernya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Demokrat pada Kamis (15/9/2022), SBY mengatakan ada indikasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan diatur untuk dua pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Bahkan, menurutnya, Demokrat akan dihadang agar tak mencalonkan capres-cawapres karena berada di luar pemerintahan.