Soekarno dan M Hatta (dok)
SINAR HARAPAN--Sehari setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang di gedung Volksraad (kini Gedung Pancasila) di Jalan Pejambon Jakarta.
Rapat pagi itu semula diagendakan bisa dimulai pukul 09.30 namun ternyata baru bisa memenuhi korum pada pukul 11.30. Sidang PPKI dipimpin oleh Soekarno selaku ketua.
Rapat PPKI membahas beberapa masalah penting dalam penyelenggaraan negara ke depan karena Indonesia yang baru merdeka belum memiliki perangkat hukum, bahkan belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden.
Sidang PPKI memutuskan tiga hal pokok, yaitu:
Pertama, mensahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara untuk dijadikan dasar acuan pembentukan ragam peraturan di Indonesia. Rancangan UUD sebelumnya sudah dihasilkan oleh BPUPKI, lembaga yang kemudian dibubarkan dan diganti PPKI.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Menurut Sri Soemantri dalam buku Hukum Tata Negara Pemikiran dan Pandangan, konstitusi merupakan dokumen formal yang berisi hasil perjuangan politik bangsa.
UUD 1945 yang disahkan pada sidang
PPKI tersebut cukup singkat, hanya terdiri dari 37 pasal. UUD mengatur pokok-pokok penyelenggaraan negara, pembentukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), kekuasaan kehakiman, wilayah negara warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan negara, keamanan negara, pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, bendera, bahasa, hingga lagu kebangsaan.
Kedua, mengangkat
Soekarno dan Mohammad
Hatta sebagai Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia. Usulan pengangkatan
Soekarno-
Hatta itu dikemukakan oleh Otto Iskandardinata dan disetujui secara aklamasi oleh peserta rapat.
Ketokohan
Soekarno dan
Hatta sudah sangat menonjol sejak sebelum kemerdekaan. Keduanya merupakan aktifis gerakan politik sejak masih sangat muda.
Soekarno adalah penulis yang gencar mengemukakan pikiran-pikiran dan gagasan politiknya yang dikenal berani.
Soekarno dan
Hatta berkali-kali dibuang ke pengasingan. Namun hal tersebut tidak mengurangi gerak perjuangan dan perlawanannya terhadap penjajahan dengan tujuan pokok menuju Indonesia merdeka.
Dwi tunggal
Soekarno Hatta memimpin bangsa Indonesia setelah merdeka selama lebih 10 tahun. Kedua pemimpin ini melalui gelombang dan pasang surut perjuangan sejalan dinamika politik ketika itu. Namun akhirnya
Hatta menyatakan mundur sebagai Wapres pada tahun 1956.
Ketiga, pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pembentukan ini penting karena Indonesia belum memiliki lembaga perwakilan rakyat, DPR atau MPR. KNIP bertindak sebagai lembaga perwakilan sampai Pemilu membentuk DPR/MPR.
Sidang
PPKI ini berlangsung selama tiga putaran. Masing-masing pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945, dengan tiap tanggal menghasilkan berbagai keputusan penting serta mendasar untuk menyelenggarakan negara.
KNIP memiliki beberapa tugas, termasuk menjalankan fungsi legislatif untuk merumuskan dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam sejarah, KNIP hanya bertahan lima 5 tahun dan dibubarkan pada tanggal 15 Februari 1950. Seperti diketahui, setelah pengakuan kedaulatan tahun 1950 berlaku Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) menggantikan UUD 1945.