“Mulai hari ini 2 Agusutus kami sudah mulai verifikasi administrasi kepada parpol yang kemarin dokumennya kami nyatakan lengkap. Jadi verifikasi administrasi ini kami lakukan simultan 2 Agustus sampai 11 September,” ungkap Idham
PKN, katanya, sudah bisa melanjutkan tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan 1 hari setelah parpol dinyatakan lengkap dokumen administrasi-nya.
Jumlah partai politik yang dinyatakan lengkap dokumennya menjadi tujuh parpol. Sebanyak enam dari sembilan parpol yang mendaftar juga sudah dinyatakan lengkap, dan telah mengikuti proses verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2024.
"Selanjutnya mulai hari ini 2 Agustus kami sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang kemarin sore kami menyatakan dokumennya lengkap kegiatan verifikasi administrasi ini kami lakukan secara simultan," kata Idham.
Enam partai politik yang mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB. Sementara, tiga parpol lain yang juga mendaftar di hari pertama, namun belum lengkap dokumennya yakni Partai Reformasi, Pandai dan PRIMA.
KIB Hari Ketiga
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa, mengatakan pendaftaran ketiga partai politik KIB tersebut akan dilakukan secara bersamaan.
"Insya Allah PAN akan mendaftar ke KPU bersama Golkar dan PPP. Kami ingin menjadikan momentum ini sebagai simbol persatuan. Ini yang harus terus kami jaga, di awal, di tengah, dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa.
Momen pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 itu, menurutnya, menjadi langkah bersama agar bangsa Indonesia menjadi guyub, rukun, dan bersatu sesuai dengan tujuan dan cita-cita besar.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan PAN sudah memenuhi syarat administrasi pendaftaran pemilu. PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi pendaftaran parpol sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di tingkat kabupaten dan kota. Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," jelasnya.
PAN kini sedang merekrut bakal calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota. Dia mengajak kaum milenial untuk turut mendaftarkan diri sebagai caleg dari PAN.
"PAN saat ini juga sedang merekrut bakal calon legislatif untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota," tambahnya.
PAN juga mengajak masyarakat dan kaum muda untuk mendaftarkan diri sebagai caleg dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi.
"Dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan," ujarnya.