SINAR HARAPAN--Mardanai H Maming, tersangka kasus korupsi yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berstatus non aktif sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi. “Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," ujar Gus Fahrur dalam keterangan resminya di website NU Online, Jumat (29/7).
Sementara itu Ketua PBNU lainnya, Amin Said Husni menyatakan walaupun Mardani pernah menjabat Bendahara Umum PBNU, kasus dugaan suap yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU.
Dugaan suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi kala dia menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amin Said juga menegaskan bahwa PBNU menjunjung tinggi kewenangan KPK.
“Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” kata Amis Said.
Maming telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis setelah gugatan praperadilannya ditolah Pengadilan. Ia sempat dinyatakan sebagai buron (DPO) karena menghilang ketika dijemput paksa di apartemennya di Jakarta..
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, menolak praperadilan yang diajukan Mardani. Dengan keputusan itu, KPK selaku pihak termohon berhak melanjutkan penyidikan yang telah dimulai sejak Juni lalu.
Pada Kamis (28/7), Mardani menyerahkan diri ke KPK. Sehari sebelumnya, dia ditetapkan sebagai DPO setelah upaya penjemputan gagal pada 25 Juli 2022.
Kedatangan Mardani ke KPK merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. KPK sedianya memeriksa Mardani pada 14 Juli 2022. Namun, ia tak hadir dengan alasan masih mengajukan praperadilan.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Mardani juga kembali tak hadir. Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dikabarkan sebelumnya, Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar dalam kurun tujuh tahun, yakni 2014-2021.