SINAR HARAPAN - Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, dinilai pakar hukum tata negara, Feri Amsari, masih janggal.
Pasalnya, dari dua aturan yang diuji di dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya satu yang dinyatakan inkonstitusional, sementara aturan satunya masih dinyatakan konstitusional. Dua aturan yang dimaksud yakni Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU MK.
Feri menyatakan Pasal 87 huruf a yang mengatur soal jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK sudah tepat dinyatakan inkonstitusional. Pasalnya, telah mengabaikan prinsip penentuan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK yang seharusnya dilakukan secara musyawarah mufakat di antara 9 Hakim Konstitusi.
Bunyi Pasal 87 huruf a UU MK yakni, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."
"Pasal 87 huruf a ini yang berkaitan perpanjangan otomatis jabatan ketua dan wakil ketua MK, ini memang janggal," kata Feri memaparkan kepada sinarharapan.co, Kamis, 23 Juni 2022.
Sementara itu, khusus untuk Pasal 87 huruf b UU MK, Feri memandang seharusnya juga diputus inkonsitusional oleh MK. Sebabnya, dia memandang ada potensi konflik kepentingan dalam penerapan aturan tentang masa bakti Hakim Konstitusi berubah menjadi 15 tahun atau maksimal berumur 70 tahun.
"Nah model masa jabatan panjang itu sebenarnya dikenal di dalam konsep kekuasaan kehakiman untuk menjauhkan hakim dari kekuasaan poltik," tuturnya.
"Tapi pertanyaan besarnya, kenapa model (aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020) tersebut diterapkan kepada hakim saat ini yang punya kekuasaan untuk menguji UU yang dibuat DPR dan pemerintah yang saat ini juga. Artinya akan ada potensi konflik kepentingan diantara pihak-pihak dalam penambahan masa jabatan ini," sambung Feri.
Maka dari itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini melihat ada kepentingan dari para hakim konstitusi, sehingga tidak memutus inkonstitusional aturan Pasal 87 huruf b UU 7/2020.