SINAR HARAPAN - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati menanggapi terkait usulan Dirjen Disdukcapil agar membuat formulir pernyataan tidak pernah memiliki paspor negara lain kepada setiap orang yang mencalonkan diri sebagai Calon legislatif (Caleg).
Menurut dia, hal tersebut baik mengingat kasus seperti ini pernah terjadi di Indonesia.
"Menurut saya hal ini baik saja. Apalagi setelah ada kejadian seperti di Pilkada Sabu Rai Jua pada 2020 yang lalu. Saat itu ada calon yang berkewarganegaraan ganda dan bahkan bisa menang pilkada," katanya kepada sinarharapan.co, Selasa 24 Mei 2022.
Sebelumnya, Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrulloh telah menyampaikan usulannya untuk menghadapi tahun pemilu 2024.
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat formulir pernyataan tidak pernah memiliki paspor negara lain kepada setiap orang yang mencalonkan diri sebagai Caleg.
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau mendeclare hal tersebut," ia mengungkapkan.
Belajar dari kasus sebelumnya, Nissa menyampaikan meski di dalam UU tidak disebutkan secara spesifik adanya syarat tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa syarat untuk menjadi caleg adalah warga negara Indonesia, sehingga baginya KPU bisa saja membuat aturan teknis seperti pembuatan formulir tersebut.
"Tetapi di UU disebutkan bahwa syarat untuk menjadi caleg adalah warga negara indonesia. Sehingga menurut saya KPU bisa saja membuat aturan teknis seperti membuat form tidak punya paspor asing tersebut," ia menambahkan.(Pramesti Regita)