JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, kekeliruan teknis penulisan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo tidak berpengaruh pada implementasi beleid tersebut.
Kekeliruan ini salah satunya ditemukan dalam Pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a Pasal 5. Namun dalam pasal yang dimaksud ternyata tidak terdapat ayat atau huruf tersebut.
"Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno melalui pesan singkat, Selasa (3/11/2020).
Ia memastikan bahwa pihak Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis usai menerima berkas UU Cipta Kerja dari DPR."Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," ucapnya.
Pratikno menyatakan bahwa kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan untuk menyempurnakan kembali kualitas berbagai Rancangan UU yang akan diundangkan."Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ia menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) siang.
Naskah tersebut kemudian diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada malam harinya. Naskah yang diunggah itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan versi yang diserahkan DPR yakni 812 halaman.(*)