JAKARTA - Habib Bahar bin Smith sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus ceramah dugaan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu Bahar bin Smith juga dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Kedua kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan. Tetapi untuk di Polda Metro Jaya, status Habib Bahar belum diketahui. Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baik dari Bareskrim maupun Polda Metro.
"Yang dari Polda diterima oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI. Kalau dari Mabes Polri diterima di Jampidum (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum) Kejagung," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung) Mukri , Sabtu (8/12/2018).
Mukri seperti dikutip detik.com menyebut SPDP yang diterima itu pada tanggal 6 Desember 2018. Saat itu, menurut Mukri, belum ada status tersangka di dalam SPDP itu.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama kurang lebih 12 jam pada Kamis, 6 Desember 2018. Selama pemeriksaan, Habib Bahar menjelaskan banyak hal terkait ceramahnya.
"Pokoknya saya ngasih jawaban, intinya di situ saya bilang dari awal itu, karena yang dipermasalahkan ceramah saya terkait dengan ceramah agama jadi saya akan memberikan jawaban sesuai dengan dalil-dalil agama dan kitab-kitab salaf yang saya bawa pada penyidikan ini," ujar Habib Bahar saat dihubungi terpisah.
Isi ceramah Habib Bahar pun sempat diputar dalam pemeriksaan penyidik. Namun menurutnya tidak membahas isi ceramah terkait 'Jokowi kayaknya banci' hingga 'Jokowi haid'.
"Diputarin ceramahnya. Tapi di situ nggak ada bahas-bahas tentang 'Jokowi Banci', nggak ada bahas tentang itu," katanya.