• Minggu, 24 September 2023

Jokowi: Keputusan MK Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji

Banjar Chaeruddin
- Rabu, 7 Juni 2023 | 11:43 WIB

Presiden Joko Widodo 

SINAR HARAPAN--Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum final.

Hal tersebut terindikasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ini masih mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut.

Diketahui bahwa keputusan hakim MK menjadi kontroversi di kalangan masyarakat karena memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut. “Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi.

Sementara ini diketahui bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana nanti bila hasil kajian Menkopolhukam menunjukkan keputusan tersebut bermasalah. Bagaimana nanti pemerintah menganulir keputusan MK, masih harus ditunggu.

Diketahui pada Kamis (25/5), Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi,

"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X