Tim Percepatan Reformasi Hukum Menyasar pada Empat Bidang Prioritas

Banjar Chaeruddin
- Minggu, 28 Mei 2023 | 15:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (F%oto: Antara)
Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum (F%oto: Antara)

SINAR HARAPAN—Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD menyasar pada empat bidang utama dalam upaya mengatasi persoalan hukum di Indonesia.

Keempat bidang prioritas terkait pembentukan Tim Percepaan Reformasi Hukum tersebut adalah:

Pertama, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum,

Kedua, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam,

Ketiga, reformasi hukum terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi,

Keempat, reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pembentukan kelompok ini diperintahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tim Percepatan Reformasi Hukum beranggotakan sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, termasuk Najwa Shihab, Eros Djarot dan Faisal Basri.

Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas antara lain menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023), mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau meminta dirinya merumuskan reformasi hukum dan pengadilan saat hakim agung ditangkap KPK.

Melalui rapat terbatas kabinet, ujarnya, Presiden juga memintanya untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. “Secara lebih umum juga membentuk subtim RUU Anti-Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi,” katanya.

Dikatakan, tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. “Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” tambahnya.

Berikut susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud Md

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tak ada nama orang di lampiran Keputusan Menko -red)

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X