Ilustrasi (YouTube/MetroTV)
SINAR HARAPAN—Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang banyak reaksi penolakan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempersilakan masyarakat yang ingin mengajukan protes terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. "Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya...Ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," kata Wapres Ma'ruf Amin saat menjawab pertanyaan wartawan.
Komisi III DPR, Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun merupakan bentuk inkonsistensi. Ia mempertanyakan asas keadilan yang dijadikan sebagai alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Apalagi, MK juga mengabulkan batasan usia minimal pimpinan KPK menjadi di bawah 50 tahun.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana mencurigai putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun, sarat kepentingan politis. Kecurigaan Denny mengarah pada strategi pemenangan untuk calon tertentu pada Pilpres 2024.
Menurutnya, para penegak hukum kerap dipolitisasi, apalagi menjelang tahun politik. “Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2023).
Dia berpendapat putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sangat bermasalah. Apalagi, seharusnya jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisionernya habis sebelum pemungutan suara Pilpres 2024. “Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang, Firli Bahuri cs kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019,” ujar Denny.
“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” klaim Denny.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun seharusnya berlaku ke depan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.
“Tanpa kalimat yang tegas bahwa putusan ini berlaku untuk periode saat ini ataupun tanpa adanya putusan atas aturan peralihan UU KPK, maka putusan ini dapat diartikan sebagai putusan yang berlaku sejak diputuskan dan ke depan, yakni untuk pemilihan pimpinan KPK berikutnya,” kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tidak seharusnya putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku surut atau retroaktif. “Karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya pemberlakuannya untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama empat tahun,” ujarnya.
Dia menilai keterangan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini bukanlah hukum.
Untuk itu, kata dia, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 harus merujuk pada isi putusan, baik amar maupun pertimbangannya.
Adapun pertimbangan hukum yang menjadi rujukan Jubir MK tidak memuat kalimat tegas bahwa Putusan 112/PUU-XX/2022 berakibat pada perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini, paparnya.
Taufik mengingatkan bahwa dasar kewenangan dan fungsi MK merupakan negative legislator, yaitu hanya menyatakan suatu norma undang-undang sejalan dengan konstitusi atau melanggar konstitusi. “Yang menjadi masalah adalah MK yang semestinya sebagai negative legislator tapi dalam putusan ini bertindak sebagai positive legislator, akibatnya terdapat norma baru ciptaan putusan MK,” ucapnya.
Oleh karena itu, ujarnya, Putusan 112/PUU-XX/2022 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan MK dari empat tahun menjadi lima tahun telah menempatkan MK sebagai positive legislator dan menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru.
Artikel Terkait
Firli Bantah Keterlibatan Pimpinan KPK Dalam Kasus Suap
Eks Pimpinan KPK Erry Riyana Terima Penghargaan Antikorupsi dari Pemerintah Qatar
Presiden: Mahkamah Konstitusi Harus Persiapkan Diri Jadi Wasit Yang Adil di Tahun Politik
Keputusan MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Dari Empat Menjadi Lima Tahun
Komisi III DPR: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berkonsekuensi pada UU MK