Wakil Menkeu: Transaksi Keuangan Janggal Rp 349 Triliun Sama Dengan Data Menko Polhukam Mahfud MD

Banjar Chaeruddin
- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:44 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA/Sanya Dinda
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA/Sanya Dinda

SINAR HARAPAN--Wakil Menteri Keuangan menyebutkan data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil.

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp349,87 triliun.

Perbedaan terjadi karena Kemenkeu selama ini tidak melakukan pencatatan 100 surat LHA PPATK yang dikirimkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Kemenko Polhukam tetap mengklasifikasikannya ke dalam transaksi keuangan janggal yang melibatkan Kemenkeu.

Sebanyak 100 surat LHA PPATK yang dikirim ke APH tersebut melibatkan 126 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

Apabila dirinci, sebanyak 64 surat yang tidak tercatat tersebut berupa transaksi keuangan mencurigakan 103 ASN Kemenkeu dengan nilai Rp13,07 triliun, sebanyak 2 surat transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 23 ASN Kemenkeu senilai Rp47 triliun, dan 34 surat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait kewenangan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp14,18 triliun.

“Kami memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp349,87 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasikan ya ketemu sama,” katanya pula.

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Rakernas PDIP

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:52 WIB

Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik

Senin, 5 Juni 2023 | 18:36 WIB
X