SINAR HARAPAN - Komisi Pemilihan Umum bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin).
Hal itu sebagai langkah tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
"Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima," ujar anggota KPU Idham Holik pada Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Barat Daya Cianjur Getarannya Dirasakan hingga Sukabumi
Menurut Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe, dokumen perbaikan Prima itu telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam.
"Pada hari Selasa (28/3), kami submit (kirim dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024) ke aplikasi Sipol," ujarnya.
Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa (28/3) malam. Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibekuk Polisi di Tempat Kerjanya
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut dia, Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.
Sebelumnya, usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3), KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.
Hal itu guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol, mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Alhamdulillah, THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 Cair Juni
Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik.
Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak.
Lainnya di Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.***
Artikel Terkait
Kemendagri: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Dewan Pers Minta Wartawan Jaga Integritas pada Pemilu 2024
KPU Ajukan Memori Banding Tambahan atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
KPU Rancang Jadwal Verifikasi Administrasi dan Faktual Perbaikan Terhadap Partai Prima
KPU Bantah Ada Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan kepada PN Jakpus
KPU Gelar Rapat Teknis dengan Partai Prima soal Putusan Bawaslu Terkait Perbaikan Verifikasi Administrasi
KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan hingga Selasa