SINAR HARAPAN--Para pengusaha diminta mematuhi kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan, seiring membaiknya kondisi ekonomi setelah pandemi Covid.
Diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan THR seperti terjadi pada tahun lalu ketika pandemi Covid masih melanda Indonesia.
Pada tahun lalu tercatat sebanayak 1.739 perusahaan yang diadukan oleh buruh/pekerja karena tidak memenuhi ketentuan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
Baca Juga: Timboel: Masih Banyak Pengusaha Tidak Patuhi Aturan Pembayaran THR
"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," tuturnya.
Ia mengemukakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia memaparkan, beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Kemnaker Terima 4.058 Laporan Pemberian THR 2022
"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," katanya.
Menaker Ida menambahkan, bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida.
Baca Juga: Waspada Saldo E Toll Kurang, Ini Rincian Tarif Tol Mudik Lebaran 2023 Pulau Jawa Menuju Solo, Yogya, Surabaya
Ia mengemukakan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," katanya.
Kadin apresiasi
Sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Apalagi, pihaknya sudah mengimbau para pengusaha menyiapkan jauh-jauh hari soal THR.
"Makanya kami sudah mengimbau para pengusaha untuk jauh-jauh hari atau bulan sudah mempersiapkan proyeksi THR tersebut. Ini kan memang merupakan hak karyawan yang sudah bekerja melakukan kewajiban perusahaan," kata Waketum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Adi Mahfudz dalam dialog RRI, Selasa (28/3/2023).
Lebih jauh, Adi mengungkapkan, sesuai ketentuan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
Artikel Terkait
Tunggakan Utang Pemerintah ke Pupuk Indonesia Capai Rp 17,1 Triliun
Wagub DKI Riza Janji Jatuhkan Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
DPR Panggil Kepala PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Anggota DPR Benny K Harman Minta Mahfud MD Tidak Mundur untuk Mengungkap Transaksi Rp349 Triliun
Jokowi: Keikutsertaan Israel dalam Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Sikap Politik RI Terhadap Palestin