Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto Dilapori KPK, Anggotanya Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:54 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memberi penjelasan kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta.(Tribunnews)
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto memberi penjelasan kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta.(Tribunnews)


SINAR HARAPAN - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mendapat laporan bahwa anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh KPK

Bambang Pacul pun turut menyatakan keprihatinannya terhadap anggota Komisi III DPR yang terjerat kasus hukum tersebut.

"Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum," ujarnya.

Bambang Pacul menyerahkan sepenuhnya kasus rasuah yang menjerat rekan komisinya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Masih Berharap Indonesia Tetap Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya," tuturnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim pun membenarkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat.

Ary Egahni Ben Bahat merupakan legislator asal Partai NasDem dan sekaligus istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada Korban WNI dalam Peristiwa Penembakan Massal Sekolah Dasar di Nashville AS

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi dalam keterangannya.

Hermawi mengatakan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Perjalanan Umrah, Ratusan Jemaah Telantar di Arab Saudi

Dia pun memberi peringatan kepada kader Partai NasDem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.

"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," katanya.

Hermawi menyebut bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Memberlakukan 'One Way' dan 'Contra Flow' Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," ia menambahkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik

Senin, 5 Juni 2023 | 18:36 WIB

SBY Dikabarkan Bertemu Anies di Pacitan

Kamis, 1 Juni 2023 | 18:54 WIB
X