KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan hingga Selasa

Norman Meoko
- Senin, 27 Maret 2023 | 15:09 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari.(Dok/Ist)
Ketua KPU Hasyim Asyari.(Dok/Ist)


SINAR HARAPAN - Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol hingga Selasa (28/3).

"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu , dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
 
Dalam masa perbaikan itu, lanjut Hasyim, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: KPU Gelar Rapat Teknis dengan Partai Prima soal Putusan Bawaslu Terkait Perbaikan Verifikasi Administrasi

Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta pemilu di beberapa kabupaten di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hasyim mengatakan ketentuan itu telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap perkara Partai Prima.
 
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima, di antaranya Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Bantah Ada Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan kepada PN Jakpus

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
 
Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU.
 
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima, maka Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

Baca Juga: KPU Rancang Jadwal Verifikasi Administrasi dan Faktual Perbaikan Terhadap Partai Prima

"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," lanjut Bagja.
 
Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Prima di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3).***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik

Senin, 5 Juni 2023 | 18:36 WIB

SBY Dikabarkan Bertemu Anies di Pacitan

Kamis, 1 Juni 2023 | 18:54 WIB
X