Ketua Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Momen Ramadhan untuk Kampanye Terselubung

Norman Meoko
- Kamis, 23 Maret 2023 | 14:56 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.(Dok/Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.(Dok/Bawaslu)


SINAR HARAPAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau seluruh pihak, terutama partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

Sebelumnya, imbauan senada juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty di sela-sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Baca Juga: Bawaslu Melarang Parpol Campur Adukan Ramadhan dengan Kampanye Terselubung

Lolly mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," katanya.

Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

Baca Juga: BNPT Mengajak KPU, Bawaslu, dan Parpol Cegah Polarisasi pada Pemilu 2024

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Merilis Lima Provinsi Paling Rawan dalam Pemilu 2024, Jakarta Posisi Pertama

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya.***
 

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Rakernas PDIP

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:52 WIB

Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik

Senin, 5 Juni 2023 | 18:36 WIB
X