Tok! DPR Resmi Sahkan Perppu tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Norman Meoko
- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:11 WIB
Suasana rapat paripurna DPR.(Dok/Antara/Galih Pradipta)
Suasana rapat paripurna DPR.(Dok/Antara/Galih Pradipta)


SINAR HARAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 21 Maret 2023 resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani  dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR Senayan, Selasa 21 Mare 2023.

Hadirin sidang serempak menjawab setuju. Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Dengan demikian total rapat dihadiri 380 anggota dewan.

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara itu Fraksi Demokrat dan PKS terang-terangan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut. Bahkan, Fraksi PKS menyatakan walk out dari rapat paripurna setelah perwakilan fraksi yakni Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.***

Editor: Norman Meoko

Tags

Terkini

Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Rakernas PDIP

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:52 WIB

Jokowi Klarifikasi soal Cawe-cawe Politik

Senin, 5 Juni 2023 | 18:36 WIB
X