• Minggu, 24 September 2023

KPU Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pekan Ini

- Selasa, 7 Maret 2023 | 12:37 WIB
Gedung KPU di Jakarta.(Dok/Ist)
Gedung KPU di Jakarta.(Dok/Ist)


SINAR HARAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang amar putusan meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal, pada pekan ini.

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

Baca Juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tidak Terganggu Putusan PN Jakarta Pusat

Berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.

Baca Juga: Yusril: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X