Ketua KPU Hasyim Asyari (dok/nawacita.co)
SINAR HARAPAN--Sidang dugaan pelanggaran etik akan dilakukan hari ini oleh Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim diduga melanggar kode etik ketika memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hasyim Asy’ari didalilkan oleh pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli lewat keterangan tertulisnya, Senin.
Pernyataan Hasyim itu menimbulkan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih Pemilu 2024. Pengadu perkara ini adalah Muhammad Fauzan Irvan, Direktur Progressive Democracy Watch (Prodewa), sebuah organisasi pemantau pemilu.
Yudia mengatakan, sidang perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini bakal digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, hari ini pukul 13.00 WIB. Sidang kode etik ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan Hasyim, Fauzan Irvan, saksi, dan pihak terkait.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.
Sidang nanti akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, dan bakal disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DKPP.
Perkara ini bermula pada penghujung tahun 2022 lalu. Ketika itu dalam acara resmi KPU RI, Hasyim Asy'ari memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup alias pemilih hanya coblos partai.
MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Prediksi Hasyim itu dipandang sebagai pernyataan yang memihak terhadap sistem pileg proporsional tertutup.