SINAR HARAPAN--Lima organisasi profesi kesehatan hari ini, Selasa (19/9/2023) menggugat menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian pernyataan Tim Adhoc Advokasi Judicial Review dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).
Mereka menilai proses pembentukan UU Kesehatan tersebut cacat formil, dan dianggap akan menjadi ancaman bagi kepentingan rakyat dan hak konstitusional pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan, termasuk organisasi profesi kesehatan.
Mereka juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat yang seharusnya perlu dijalankan dengan makna yang mendalam (meaningful participation), sehingga tercipta keterlibatan publik yang substansial.
"Partisipasi ini setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan," lanjut pernyataan tersebut.
Seluruh organisasi profesi kesehatan itu menggarisbawahi pentingnya partisipasi ini terutama bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung, atau memiliki perhatian lebih terhadap substansi UU.
Kendati demikian, mereka menyatakan tetap akan tunduk pada asas presumptio iustae causa bahwa UU Kesehatan itu telah berlaku dan mengikat untuk umum.
"Namun, uji formil merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Kami percaya bahwa Hakim Konstitusi akan memproses uji formil ini seadil-adilnya," tutup keterangan tersebut, seperti dikuti Bisnis.com.
Artikel Terkait
PKS dan Demokrat Tetap Menolak, UU Kesehatan Disahkan Pleno DPR
IDI Tempuh Gugatan Judicial Review atas UU Kesehatan Yang Baru Disahkan DPR