Pak Listyo, Tolong Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Mengenai Tragedi Kanjuruhan

- Kamis, 3 November 2022 | 10:28 WIB

 

(Dok/mbsnews.id)

SINAR HARAPAN--Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) telah merampungkan penelitian dan penyeleidikannya atas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hasil penelitian Komnas HAM menunjukkan terjadi penyimpangan yang massif  alat kekuasaan dalam menangani peristiwa di stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Yaitu:

Pertama, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Hal itu, menurut Anam, terlihat dari penggunaan gas air mata dan aksi kekerasan oleh aparat. "Akibat dari gas air mata dan kekerasan fisik tersebut membuat 135 orang meninggal dan 106 cedera. Selain itu juga ada 11 tembakan dalam 9 detik," kata dia pada Selasa 1 November 2022.

Kedua, pelanggaran hak atas keadilan. Ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan namun belum diproses secara hukum. "Dalam hal ini aparat penegak hukum dan sejumlah penyelenggara baik di lapangan maupun tidak belum diproses sebagaimana seharusnya," kata Anam.

Ketiga, pelanggaran terhadap hak hidup dalam Tragedi Kanjuruhan. Dengan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan tentu itu menghilangkan hak para korban untuk menjalani kehidupan sebagaimana mestinya. "135 korban jiwa menunjukkan pelanggaran hak hidup yang besar," kata dia.

Keempat, pelanggaran terhadap hak Kesehatan.  Temuan Komnas HAM mendapati 106 orang mengalami cedera serius seperti patah tulang dan lebam.

Kelima, pelanggaran atas hak rasa aman. Anam menjelaskan PSSI serta pihak terlibat lainnya abai dalam menjamin keselamatan dan keamanan jalannya pertandingan. "Dengan adanya potensi high risk dalam pertandingan big match seperti Arema vs Persebaya seharusnya persiapan pengamanan harus lebih matang lagi," ujar dia.

Keenam, pelanggaran atas hak anak. Berdasarkan temuan Komnas HAM, total 38 anak meninggal dalam kerusuhan di Kanjuruhan tersebut.

Ketujuh, pengutamaan bisnis atas hak asasi manusia. Pada poin ini, Anam berkata, PT Liga Indonesia Baru, PSSI, dan pihak stasiun televisi pemegang hak siar pertandingan BRI Liga 1 mengabaikan keselamatan dan keamanan suporter, pemain, dan manajemen klub. Alasannya, Komnas HAM mendapati ketiga pihak tersebut lebih mementingkan aspek komersial daripada aspek keamanan pertandingan.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata merupakan pemicu utama jatuhnya banyak korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Terkait dengan pemicu secara langsung, katanya, penembakan gas air mata menjadi sesuatu yang mematikan apabila digunakan di dalam ruang tertentu dan kondisi tertentu, seperti penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang bentuk ruangannya cenderung tertutup dan dipadati oleh penonton pertandingan sepak bola.

Mengenai pemicu secara tidak langsung, Anam mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan penembakan gas air mata ke arah tribun yang menyebabkan banyak orang panik, lalu sesak napas, dan berujung pada kematian. "Penembakan ke tribun dan sebagainya mengakibatkan kepanikan. Dari panik itu, banyak yang juga mengalami sesak napas dan lain sebagainya, terus berebut keluar pintu dengan tangga yang curam. Di situ, ada yang jatuh, terluka, dan meninggal," ucap Anam.

Pihak yang menembakkan gas air mata itu, kata dia, mereka adalah personel gabungan, yakni Brimob Polda Jawa Timur dan unit kepolisian Samapta Bhayangkara (Sabhara). Karenanya, Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mengerahkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Buntung Karena Utangnya Melambung?

Selasa, 28 Maret 2023 | 06:31 WIB

Awak Masih Merangkak! Orang Lain Sudah Berlari!!!

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:52 WIB

AS Gagal di Eropa, Peringatan Bagi Asia

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:38 WIB

Berengkes Ikan Tempoyak?

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:36 WIB

Kebijakan Jemput Bola?

Selasa, 28 Februari 2023 | 06:03 WIB

Pamer Kekayaan dan Hancurnya Revolusi Mental Jokowi

Senin, 27 Februari 2023 | 15:00 WIB

Siapa Wang Huning?

Kamis, 23 Februari 2023 | 06:08 WIB

Mengurai Kemacetan Jakarta hingga Akar Masalah

Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:47 WIB

Orang Amerika Serikat Manusia Juga? (Tolong Menolong!)

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:16 WIB

Bengak Kerbau? dan Kandang Babi?

Selasa, 7 Februari 2023 | 07:23 WIB

Anies, Agenda Perubahan dan Tembak Mati Koruptor

Rabu, 1 Februari 2023 | 21:53 WIB
X