Zulkifli Hasan (Foto: gelora.co)
SINARHARAPAN--Pengangkatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi Menteri Perdagangan menjadi pertanyaan publik mengingat kinerjanya sewaktu menjabat Menteri Kehutanan terbilang buruk.
Zulkifli Hasan (Zulhas) pernah diperiksa Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) pada Februari 2020 terkait kasus alih fungsi hutan di Riau yang menjerat Gubernur Annas Makmun.
Ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Annas (April 2015), Zulhas mengaku menandatangani surat keputusan alih fungsi hutan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Proivinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012.
Zulhas yang ketika itu menjabat Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau. Alasannya, sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.
Selain Gubernur Annas Makmun, KPK menetapkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada pejabat Kemenhut pada 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan Surya Darmadi.
Dikutip dari Bisnis.com, saat menjadi Menhut, Zulhas menjadi sorotan. Merujuk dari hasil studi Greenomics Indonesia, kawasan hutan yang dilepas untuk izin perkebunan mencapai 2,4 juta hektar.
Lebih dari 90% dari izin-izin perkebunan yang telah diterbitkan itu, merupakan izin-izin ekspansi perkebunan sawit yang diberikan kepada para pelaku bisnis. Studi tersebut memperlihatkan, Menhut Zulhas memecahkan rekor sebagai menteri yang paling banyak memberikan izin-izin perkebunan kepada para pelaku bisnis tertentu.
Izin-izin perkebunan yang diterbitkan oleh Zulkifli Hasan tersebut setara dengan hampir 70% dari total luas izin perkebunan yang telah diberikan kepada para pebisnis selama periode 2004-2017.
Angka tersebut belum termasuk luas areal perkebunan sawit yang ‘diputihkan’ dari stempel kawasan hutan pada periode ketika Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menhut.
Kuansing