Zulkifli Hasan (Foto: gelora.co)
SINARHARAPAN--Pengangkatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi Menteri Perdagangan menjadi pertanyaan publik mengingat kinerjanya sewaktu menjabat Menteri Kehutanan terbilang buruk.
Zulkifli Hasan (Zulhas) pernah diperiksa Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) pada Februari 2020 terkait kasus alih fungsi hutan di Riau yang menjerat Gubernur Annas Makmun.
Ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Annas (April 2015), Zulhas mengaku menandatangani surat keputusan alih fungsi hutan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Proivinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2012.
Zulhas yang ketika itu menjabat Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau. Alasannya, sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.
Selain Gubernur Annas Makmun, KPK menetapkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada pejabat Kemenhut pada 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma; Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; dan Surya Darmadi.