SINARHARAPAN--Apa yang dikuatirkan masyarakat ternyata terbukti. Kesemrawutan pengelolaan bahan pangan, utamanya minyak goreng, berpangkal dari penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah sendiri.-, khususnya di Kementrian Perdagangan.
Kini bukti tidak bisa dibantah lagi. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka bersama tiga orang dari kalangan swasta. Keempat orang itu telah ditahan. Tampaknya jumlah tersangka masih akan bertambah karena kejaksaan akan melanjutkan penelusurannya.
Kini bisa dimengerti mengapa Menteri Perdagangan M Lutfi tidak segera mengungkap mafia perdagangan minyak goreng sebagaimana ia janjikan di DPR beberapa waktu lalu. Ternyata orang dekat Menperdag sendiri terlibat dalam kekacauan perdagangan minyak goreng dipasar dalam negeri.
Logikanya, bukan tidak mungkin Menteri Lutfi akan dimintai pertanggungjawaban hukum, menyusul anak buahnya. Ini logis saja. Sebab, sulit dimengerti bila Dirjen Daglu bekerja sendiri, memutuskan sendiri kebijakan yang sangat mendasar dan berimplikasi luas.
Baca Juga: Setelah Tahan Dirjen Daglu, Kejaksaan Akan Periksa Pejabat Kemendag Tak Terkecuali Mendag M Lutfi
Kita mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang cepat bertindak. Seharusnya Polri juga bertindak lebih sigap mengenai masalah ini, apalagi tempo hari Lutfi mengatakan bahwa Polri akan mengumumkan siapa-siapa pihak yang terlibat dalam mafia minyak goreng tersebut.
Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) terancam hukuman penjara 20 tahun, bahkan ada yang menyebutnya ancaman hukuman mati. Ia dikenai pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pasal 3 UU tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Baca Juga: Kronologi Kasus Ekspor Minyak Goreng Yang Menyeret Dirjen Daglu Kemendag RI