Reformasi Perpajakan?

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:51 WIB
Marzuki Usman
Marzuki Usman

MENENGOK ke masa lalu, yakni kepada periode waktu akhir tahun 1970-an, dan awal tahun 1980-an, yakni pada masa, atau waktu terakhir Bapak Prof DR Ali Wardhana sebagai Menteri Keuangan RI. Beliau diberi kepercayaan oleh Presiden sebagai Menteri Keuangan mulai tahun 1968 sampai dengan tahun 1983. Faktanya berbicara, bahwa Beliau adalah Menteri Keuangan RI yang terlama, yakni selama 15 tahun menjabat Menteri Keuangan RI.

Pada tahun 1977, penulis masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan masih dengan pangkat golongan III C, diberi kepercayaan menjabat sebagai Direktur Investasi dan Kekayaan Negara, pada Direktorat Jenderal Keuangan, Departemen Keuangan RI. Di samping itu, penulis ditugaskan oleh Beliau menjadi Asisten Beliau memberi kuliah Ilmu Keuangan Negara, pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta. 

Prof DR Ali Wardhana, pada suatu hari berujar kepada penulis, “Hei Marzuki, itu Prof DR Malcolm Gillis yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Harvard International Institute for Development (HIID), di Jakarta, Indonesia. Beliau itu sudah berhasil menasehati Pemerintah Bolivia di Amerika Selatan, untuk mengadakan Reformasi Sistem Perpajakan di negara Bolivia.

Marzuki, mintalah kepada Prof. DR. Malcolm Gillis untuk menasehati Pemerintah kita untuk mengadakan Reformasi Perpajakan! Dan lalu Prof. DR. Malcolm Gillis Bersama rekan-rekannya bekerja keras membantu Bapak Menteri Keuangan, untuk melaksanakan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia. Untuk itu, Maha Guru Ilmu Keuangan Negara Yang Berkelas Dunia, seperti : Prof. DR. John Due, Prof. Richard Musgrave, dan isterinya Prof. Peggy Musgrave, bersama teman-teman beliau bekerja keras untuk menolong Bapak Menteri Keuangan untuk me-reformasi Sistem Perpajakan Indonesia.

Kebijakan yang harus di ambil adalah merubah dari, “Sistem Perpajakan Yang Beranggapan Bahwa Petugas Pajak Berkuasa Sekali”. Dibaca, sistem dimana Petugas Pajak berkuasa sekali menetapkan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, disebut “System Official Asessment”, berubah menjadi, Wajib Pajak itu dianggap jujur, disebut dengan sistem si Wajib Pajak itu dapat di percaya, disebut dengan nama, “System Self Asessment”. Pada System Self Asessment ini, dan kalau terbukti si Wajib Pajak itu tidak jujur, maka dia dikenakan Hukuman Pidana yang berat sekali, yang ditetapkan didalam Undang-undang Pajak Baru yang bernafas, ”Self Asessment”.

Profesor Gillis dan rekan-rekannya, juga menasehati supaya Pajak-pajak yang aneh yang tidak layak, supaya dihapus. Pada waktu itu, ada Pajak Kekayaan, yang dikenakan kepada setiap jenis kekayaan, dari : Rumah, Mobil, Sepeda Motor, Perhiasan, Tanah, Radio, Televisi, Anjing, Kuburan dan sebagainya. Ini disebut “Pajak Yang Aneh-Aneh Wae”, (Nuisance Tax), supaya dihapus. Karena lebih besar biaya pemungutannya dari pada hasil pungutan pajaknya.

Dengan adanya Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia, dan dengan di undangkannya Undang-undang Pajak Baru pada tahun 1993, yang pada waktu itu Menteri Keuangan adalah Bapak Prof. DR. J.B. Sumarlin. Maka, Indonesia sudah dikenal oleh dunia sebagai negara yang sudah melaksanakan Sistem Perpajakan yang bersahabat dengan Wajib Pajak, yang samalah dengan Sistem Perpajakan Moderen di dunia. Dan akhirnya, Penerimaan Negara dari pajak naik besar sekali. Dan kita beruntung karena uang dari pajak itu dapat membiayai Pembangunan Ekonomi Indonesia!.

Alhamdulillah, efek sampingnya dari Reformasi Perpajakan itu, lalu menyebabkan pebisnis sedunia sudah berani ber-investasi ke Indonesia, sejak tahun 1993 itu. Dan mereka disamping itu juga sudah merasa aman, karena sudah ada pula Pasar Modal di Indonesia, yang sama seperti Pasar Modal di Amerika Serikat dan di Eropah, dan negara-negara maju di dunia. (Marzuki Usman)

Penulis adalah ekonom senior dan pendiri pasar modal.

Editor: editor3

Tags

Terkini

Teka – Teki Urang Minang ?

Selasa, 23 Mei 2023 | 08:36 WIB

Pingsan, Melihat Bidadari?

Selasa, 16 Mei 2023 | 09:13 WIB

Obsesi Masa Kanak-Kanak (Childhood Obsesion)?

Selasa, 9 Mei 2023 | 10:33 WIB

Jokowi, Jalan Rusak dan Sentilan Bima Yudho

Sabtu, 6 Mei 2023 | 16:31 WIB

Menetapkan “Sekolah Libur?”

Selasa, 2 Mei 2023 | 05:57 WIB

“Hidup Berakal, Mati Beriman!”

Rabu, 26 April 2023 | 07:20 WIB

“Ingin Tahu!”

Selasa, 18 April 2023 | 06:04 WIB

Mahfud MD Cawapres Kuda Hitam

Senin, 10 April 2023 | 06:00 WIB

Negeri yang Berlagak?

Selasa, 4 April 2023 | 06:10 WIB

Kontroversi Dana Rp349 Triliun

Kamis, 30 Maret 2023 | 06:55 WIB
X