Oleh: Didik J Rachbini
Presiden Jokowi mendapat manfaat atau benefit politik dari kontroversi dan pertentangan empat sudut yang sangat keras dari para anak buahnya.
Tetapi biaya sosial politik, hukum dan kelembagaannya sangat mahal bagi bangsa, terutama ketika presiden diam serta terkesan justru menikmati.
Pertentangan secara terbuka dan dalam kebingungan purna terjadi antara PPATK, Menkopolhukam, Kementerian Keuangan dan DPR.
Pertarungan seperti ini merusak diri sendiri, menciderai tatanan kelembagaan, dan mengacaukan suasana psikologis yang semakin buruk.
Kisruh ini pertarungan terbuka di antara "anak-anak presden" sendiri sambil disaksikan oleh jutaan mata rakyat secara meluas.
Isu-isu demokrasi yang mundur masuk jurang (backsliding), isu politik miring tiga periode dan pertambahan masa jabatan presiden dengan menunda pemilu serta berbagai isu miring lainnya menjadi hilang sirna dari pandangan dan pengamatan publik
Jika kisruh, pertentangan yang mendalam ini dibiarkan maka kelembagaan negara akan rusak luluh lantak karena kepercayaan publik akan semakin menurun.
Konflik semakin panas dan saling tidak percaya antar lembaga-lembaga presiden akan semakin merusak tatanan lembaga-lembaga tersebut.
Modal sosial pemerintahan semakin tergerus negatif dan akan diturunkan sebagai modal sosial yang lemah pada masa berikutnya.
Presiden seperti membiarkan masalah ini terus berkembang menjadi isu-isu buruk dan semakin tidak terkendali. Masyarakat juga semakin bingung, termasuk silang pendapat di rapat dengan DPR.
Karena itu, ada peluang DPR dapat mengendalikan masalah ini dengan mekanisme dan intrumen aturan legal yang baik.
Juga agar supaya isu ini tidak menjadi bola liar maka sebaiknya DPR membentuk pansus gabungan Komisi III dan Komisi XI karena ini adalah masalah hukum di bidang pajak dan keuangan.
Dengan pembentukan pansus maka DPR bisa mendinginkan lebih dahulu isu ini dan jeda sebentar dengan mengambil momentum kesabaran pada bulan puasa.
Pansus bisa dijalankan setelah 3-4 minggu ke depan setelah lebaran di mana hati yang sabar dan dingin akan menjadi modal menyelesaikan masalah bangsa yang rumit ini.
Pihak Pansus DPR juga perlu meminta BPK untuk mengadakan audit investigatif terhadap dana Rp349 Triliun tersebut.
Dengan audit investigatif tersebut maka audit investigatif BPK dengan mandat dari Pansus DPR dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di dalam suatu entitas, terutama di dalamnya terkait dengan dana publik, APBN.
Audit investigatif akan menghilangkan dugaan dan analisis liar yang terus menerus berkembang sangat simpang siur di media massa dan bahkan juga terjadi kebingungan pula di DPR sendiri karena sidang di Komisi XI dan III juga tidak dibahas dengan data yang sangat tidak memadai dan tidak lengkap.
Audit investigatif ini akan dapat mengumpulkan secara cermat, legal dan bertanggung jawab sehingga bisa dianalisis dengan gerang.
Berbeda dengan rapat komisi yang hanya meraba-raba hal-hal terkait dengan dana liar tersebut. Audit seperti ini akan bisa menjelaskan dengan data, siapa yang melakukan tindakan penyelewengan atau kecurangan, terutama terkait dana publik APBN.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mandat Pansus bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan atas kisruh dana Rp349 Triliun tersebut.
Audit investigatif dilakukan terhadap kemungkinan penyimpangan hukum dari dana tersebut dan akan melakukan langkah-langkah pengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait dan yang diduga diselewengkan.
Jumlah Rp349 Triliun tersebut sudah jelas ada, tetapi masih simpang siur keterkaitannya dengan kementerian-kementerian.
BPK juga akan memeriksa dokumen dan data terkait langsung ribuan bukti transaksi yang diserahkan PPATK selama ini. Bahkan, BPK dan Pansus bisa memanggil pihak-pihak yang terkait dana tersebut.
Publik menunggu hasil analisis dan kesimpulan dan pangumpulan data dari audit tersebut.
Hasil audit investigatif dari BPK terhadap penyimpangan hukum dari dana Rp349 Triliun tersebut wajib disampaikan kepada Pansus untuk ditindaklanjuti dan diumumkan kepada publik untuk hasil-hasil yang tidak bertentangan dengan asas kerahasiaan.
Temuan-temuan penyimpangan hukum sudah semestinya ditindaklanjuti secara hukum lepas dari Pansus DPR.
Dengan cara demokrasi substansi seperti ini maka masyarakat tidak akan kebingungan. Selanjutnya, hal seperti ini akan menjadi tradisi bagi DPR untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum, anggaran publik dan masalah pemerintah lainnya yang menjadi kontroversi besar di publik.
Kementerian keuangan akan mendapat manfaat dari audit investigatif dan Pansus ini. Hasil audit bisa menjadi modal dasar untuk melakukan reformasi kelembagaan di kementerian keuangan secara fundamental.
Dengan langkah-langkah Pansus DPR seperti ini diiringi oleh audit investigatif dari BPK maka isu kontroversial yang membingungkan dapat diselesaikan secara lebih tertata, legal dan terkendali.***
Penulis adalah Guru Besar dan Ekonom INDEF.