Polda Metro Jaya Libatkan Tim TAA dalam Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:42 WIB
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa UI di Jakarta, Kamis (2/2/2023).(Antara/Ilham Kausar)
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa UI di Jakarta, Kamis (2/2/2023).(Antara/Ilham Kausar)


SINAR HARAPAN - Polda Metro Jaya melibatkan tim "Traffic Accident Analysis" (TAA) Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Kamis 2 Februari 2023.
 
"Ada 'Traffic Accident Analysis' kita turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta.
 
Firman menjelaskan pengerahan tim tersebut untuk memperjelas kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR Beberkan Catatan soal Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia

"Kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenarnya apa sih yang terjadi. Masih sempat nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," kata Firman.

 
Personel Polda Metro Jaya juga menunjukkan adegan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan MHA di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Ada sembilan adegan yang direkonstruksi," kata pimpinan rekonstruksi Iptu Arif S.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia

rekonstruksi ulang pada ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.
 
Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR dan AP.

Baca Juga: Komisi III DPR Batal Gelar Rapar Dengar Pendapat Umum Terkait Kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia

Selain menghadirkan saksi, Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya.

Selanjutnya Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Dua Pemotor Tewas Menabrak Truk di Bogor

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:39 WIB
X