SINAR HARAPAN - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan perwira menengah Polri berpangkat Kombes berinisial YBK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK pada Jumat (6/1) sore di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
Kombes YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Baca Juga: Polda Metro: Kombes YBK Mantan Dirpolair Papua, Kini Bertugas di Baharkam Polri
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh YBK tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujar Mukti.
Dia juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," pungkasnya.***