SINAR HARAPAN - Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola kafe dan klub malam Holywings yang ada di Bandung terkait penjualan minuman keras yang dipromosikan dengan menyinggung SARA.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, sebelumnya polisi juga telah menyita dua jenis miras diduga ilegal itu sehingga mereka pun bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu. "Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Minta Holywings Lakukan Perbaikan
Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal itu yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Menurut dia, mereka pun belum mengambil tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin 12 gerai Holywings di Jakarta kini telah dicabut karena kisruh dugaan SARA itu.
Pasalnya perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana. "Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," ia menambahkan.***
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama oleh Holywings
Hotman Paris Temui Ketua MUI Sampaikan Maaf soal Kasus Holywings
GP Ansor Desak Anies Tutup Holywings Buntut Promosi Singgung SARA
12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Ijinnya
Satpol PP DKI Persilakan Holywings Lengkapi Izin
Satpol PP DKI Segel Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat