SINAR HARAPAN - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di wilayah Ibu Kota dengan nama para tokoh Betawi. Namun, keputusan itu seharusnya mempertimbangkan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2021.
Hal itu disampaikan Budayawan JJ Rizal kepada sinarharapan.co, Kamis 23 Juni 2022. Ia diminta tanggapannya soal perubahan 22 nama jalan di Jakarta tersebut.
Dia menganggap kebijakan itu sebagai hal positif karena berniat menghormati orang-orang Betawi yang memainkan peranan penting dalam sejarah.
Baca Juga: Budayawan Apresiasi Perubahan Nama 22 Ruas Jalan di Jakarta, Tapi Belum Cukup
Bahkan ia menilai memang sudah sepatutnya dilakukan hal tersebut, mengingat sudah terlalu lama orang Betawi dilupakan dalam derap pembangunan Jakarta.
"Sudah terlalu lama orang Betawi dilupakan dalam derap pembangunan Jakarta. Tokoh-tokohnya menyumbang dalam karya kreatif, seperti seni sampai membela pergerakan dan revolusi kemerdekaan. Ini memang patut dihargai dan dibuatkan ruang memori untuk mengenang mereka," ujar Rizal.
Meski begitu, alumni Universitas Indonesia ini mempersoalkan pemilihan ruang memori tersebut yang berupa nama jalan yang seharusnya mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2021.
Isi dari PP tersebut ialah tentang pengaturan penyelenggaraan Nama Rupabumi yang bertujuan untuk melindung serta melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
"Nah, apakah penamaan baru jalan-jalan itu sudah menjalankan amanah PP tersebut, yang juga merupakan rekomendasi yang diadopsi Dari UNESCO?" ia mempertanyakan hal itu.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait perubahan sejumlah nama jalan tersebut.
Bahkan dia meminta agar masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir akan kerumitan administrasi data kependudukan, imbas dari berubahnya sejumlah nama jalan menjadi nama-nama tokoh Betawi.(Pramesti Regita)