SINARHARAPAN--PT Karya Cipta Nusantara (KCN) diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat batubara karena ijin yang diberikan dinyatakan tidak tidak akan berlaku lagi
"lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi, Senin.
Diberitakan sebelumnya, PT KCN terbukti mencemari lingkungan dengan abu batu bara ke permukiman warga.
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan PT KCN karena pencemaran batu bara di Jakarta Utara. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberi tindakan itu karena perusahaan tidak memenuhi sanksi administratif sesuai waktu yang dijanjikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif. “Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/6).
Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha. Dia menyebut, langkah setelah pencabutan itu juga diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.