• Minggu, 24 September 2023

Masih Diselidiki Polres Metro Jaksel, 6 Korban Lain Laporkan Dugaan Penipuan 'Si Kembar' ke Polres Tangsel

- Kamis, 8 Juni 2023 | 09:34 WIB
Polres Tangsel terima enam laporan kasus penipuan PO iPhone 'si kembar'.
Polres Tangsel terima enam laporan kasus penipuan PO iPhone 'si kembar'.

SINAR HARAPAN - KASUS dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Padahal, hingga kini kasus tersebut juga masih diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut, ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada wartawan, Rabu (7 Juni 2023).

"Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Masih Telusuri Keberadaan Pelaku Dugaan Penipuan Pre-order iPhone 'Si Kembar' Rihana dan Rihani

Kendati begitu, Galih tidak merinci jumlah kerugian dari enam laporan yang sudah masuk.

Menurut dia, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan serta pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

"Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel," tuturnya.

Baca Juga: iPhone 14 Warna Kuning Masuk Indonesia dengan Berbagai Fitur Unggulan, Dibanderol Mulai dari Rp13,9 Juta

Galih menjelaskan, untuk modus pun sama dengan kasus lainnya.

Dimana para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone, namun tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.

"Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone.

Baca Juga: Waspada Penipuan Hp Ilegal! Dibuat Menyerupai Samsung dan iPhone dan Menjanjikan Harga Kelewat Murah

Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," terangnya.

"Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," imbuhnya.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini

Kamis, 21 September 2023 | 07:30 WIB

Museum Nasional Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan Keras

Sabtu, 16 September 2023 | 21:51 WIB
X