• Rabu, 27 September 2023

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan ke AG, Delik Terpisah dengan Kasus David Ozora

- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:44 WIB
Mario Dandy Satriyo menghadapi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap AG.
Mario Dandy Satriyo menghadapi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap AG.

SINAR HARAPAN - PIHAK Anak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Selain kasus itu, Mario Dandy juga tengah menghadapi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kedua kasus yang menjerat Mario Dandy merupakan delik terpisah.

Baca Juga: Vice Media di Ambang Kebangkrutan, Disney dan Fox Terancam Tak Terima Hasil Investasi

“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” ujar Hengki dalam keterangannya dikutip Senin (29 Mei 2023).

Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AG, Mario Dandy menjadi terlapor dan saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan, dengan artian diyakini adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.

Selain itu pihak kepolisian juga sudah mendapatkan alat bukti yang menjadi dasar menaikkan status menjadi penyidikan dengan adanya bukti digital.

Baca Juga: Menjelang Musim Dingin China Alami Kenaikan Kasus Covid 19, Sejumlah Kota Kembali Terancam Lockdown

Lebih lanjut, dengan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, Mario Dandy terancam dengan pidana 15 tahun penjara apabila terbukti.

“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” jelasnya.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini

Kamis, 21 September 2023 | 07:30 WIB

Museum Nasional Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan Keras

Sabtu, 16 September 2023 | 21:51 WIB
X