Kasus Istri yang Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Alami KDRT Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:53 WIB
Putri Balqis, istri yang menjadi korban KDRT dan ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram.com/saharahanum)
Putri Balqis, istri yang menjadi korban KDRT dan ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram.com/saharahanum)

SINAR HARAPANKASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.

Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Jumat (26 Mei 2023).

Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

Baca Juga: Istri Korban KDRT di Depok Masih Berstatus Tersangka Namun Tak Ditahan di Sel, Polisi: Kondisinya Belum Stabil

“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo

“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex specialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.

Baca Juga: Viral Istri Malah Jadi Tersangka Setelah Alami KDRT di Depok, Berikut Penjelasan Polisi

“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

X