Istri Korban KDRT di Depok Masih Berstatus Tersangka Namun Tak Ditahan di Sel, Polisi: Kondisinya Belum Stabil

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:19 WIB
Korban kasus KDRT di Depok yang dijadikan tersangka. (Twitter)
Korban kasus KDRT di Depok yang dijadikan tersangka. (Twitter)

SINAR HARAPAN - POLRES Metro Depok menyebut seorang istri berinisial PB yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya tidak ditahan. Pasalnya, kondisi wanita tersebut memerlukan perawatan medis.

"PB tidak ditahan di sel, karena kemarin kondisinya belum stabil. Dia masih berada di ruang penyidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno yang dikutip pada Kamis (25 Mei 2023).

Pada kesempatan yang sama, Yogen juga menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan PB dari pihak keluarganya. Karena itu, penyidik memutuskan untuk tetap menahan Balqis.

Baca Juga: Viral Istri Malah Jadi Tersangka Setelah Alami KDRT di Depok, Berikut Penjelasan Polisi

"Dari pihak keluarga, hingga saat ini tidak diajukan permohonan penangguhan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.

Dalam unggahannya, korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah jadi tersangka.

Baca Juga: Beberkan Sudah Tak Diberikan Nafkah Selama 3 Bulan, Venna Melinda Juga Ceritakan Insiden KDRT Ferry Irawan

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya.*** 

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X