Viral Istri Malah Jadi Tersangka Setelah Alami KDRT di Depok, Berikut Penjelasan Polisi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:42 WIB
Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang disebut merupakan korban KDRT dan malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok. (Instagram.com/saharahanum)
Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang disebut merupakan korban KDRT dan malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok. (Instagram.com/saharahanum)

SINAR HARAPAN - SEBUAH postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.

Dalam unggahannya, korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah jadi tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Diamankan di Polres Bogor, Polisi Tetapkan Oknum Berbaju Ormas yang Memalak Sopir Sebagai Tersangka

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkap Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Rabu (24 Mei 2023).

Yogen mengatakan, kasus ini berawal pada Februari 2023. Dimana pasutri inisial BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan sang istrinya dan kemudian melakukan penganiayaan.

Namun, lanjut Yogen, PB sang istri juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.

Baca Juga: Ditangkap di Bekasi, Ini Tampang Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 20 WNI di Myanmar

Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Yogen menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

Baca Juga: Polisi Tahan Dua Tersangka Lagi Penembakan Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Diduga Lakukan Hal Ini

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X