SINAR HARAPAN - POLISI menetapkan pria yang mengenakan baju salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait dengan kasus pemalakan terhadap sopir di Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pria yang disebut bernama Rudi Boy itu sudah diamankan di Polres Bogor.
“Sudah (tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” ujarnya saat dihubungi Kamis (18 Mei 2023).
Rudi sebelumnya viral di media sosial atas pemalakan yang dilakukan terhadap seorang sopir yang melintas.
Rudi meminta uang senilai Rp 10 ribu, namun ditolak oleh sopir dengan alasan tidak mempunyainya.
Dalam video yang viral juga sopir mengatakan sudah bertahun-tahun lewat jalan itu dan tidak pernah dipalak, namun Rudi dengan nada tinggi kekeuh bahwa peraturan dibuatnya saat itu juga untuk meminta uang.
Baca Juga: Bahar bin Smith Ditembak Dua Kali oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas perbuatannya, tersangka Rudi dikenakan dengan Pasal 368 subsider 335 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
WN Jepang yang Buron Yamazaki Yusuke Terdeteksi Masih Berada di Indonesia, Polisi Koordinasi dengan Interpol
Ledakan di Penyimpanan Amunisi Polisi Pakistan Akibatkan 50 Orang Luka-luka dan Sedikitnya 13 Orang Tewas
Menteri Ekonomi Israel Diserang dalam Perjalanan Menuju Restoran di Tel Aviv, Seorang Polisi Dilarikan ke RS
Aktor Pemeran Ikal dalam 'Laskar Pelangi' Diciduk Polisi Diduga Lakukan Penipuan Prostitusi MiChat
Rugi Ratusan Juta Rupiah, Polisi Tangkap ART Pelaku Pencurian di Rumah Catherine Wilson
Polisi Menangkap Seorang Pria yang Diduga Melempar Selongsong Peluru ke Halaman Istana Buckingham Inggris
Polisi Inggris Tangkap Lebih dari 50 Orang dari Ratusan Demonstran dalam Penobatan Raja Charles