Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Perjalanan Umrah, Ratusan Jemaah Telantar di Arab Saudi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan kasus kejahatan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (24/1/2023).(Antara/Ilham Kausar)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat menjelaskan kasus kejahatan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (24/1/2023).(Antara/Ilham Kausar)


SINAR HARAPAN - Polda Metro Jaya menangkap pemilik agen perjalanan umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
 
Polda Metro Jaya membekuk sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda.

Sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda ditangkap polisi pada 27 Februari 2023.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Memberlakukan 'One Way' dan 'Contra Flow' Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa 28 Maret 2023.
 
Hengki menjelaskan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda.

Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Profil Aktor Korsel Yoo Ah In yang Diduga Gunakan 4 Jenis Narkoba dari Propofol, Ganja, hingga Ketamin

Hengki menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan.

Seorang pria berinisial H (59) merupakan Direktur Utama dari PT NSWM yang merupakan agen perjalanan umroh.
 
Tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seperti  diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Mengungkapkan Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Melibatkan Beberapa Pegawainya

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.
 
Kasus penipuan penyelenggaraan umrah dengan korban ratusan orang ini dibongkar oleh Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga: Badan Narkotika Nasional Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat Satu Ton Berupa Sabu-sabu dan Ganja

Terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada ratusan orang.***
 

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X