Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka MDS dan S Sudah Tahap Satu

Norman Meoko
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:39 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).(Dok/Antara/Ilham Kausar)
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kiri), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).(Dok/Antara/Ilham Kausar)


SINAR HARAPAN - Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), " kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.
 
Trunoyudo menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

Baca Juga: 23 Adegan Dilakukan dalam Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, AG Digantikan Pemeran Pengganti

"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " katanya.
 
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3).
 
Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pindahkan Tersangka Penganiayaan MDS dan S dari Polres Metro Jakarta Selatan

Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
 
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban D (17) sampai saat ini masih dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X