Ini Alasan Selebgram 'Ajudan 'Pribadi' Tipu Pengusaha, Katanya Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Norman Meoko
- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:20 WIB
Tersangka Akbar Pera Baharuddin dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).(Antara/Walda Marison)
Tersangka Akbar Pera Baharuddin dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).(Antara/Walda Marison)

SINAR HARAPAN - Selebgram Akbar Pera Baharuddin yang dikenal melalui akun Instagram @ajudan_pribadi mengaku menipu pengusaha berinisial AL dengan cara menjual mobil fiktif demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Tidak banyak hal yang Akbar katakan selama jumpa pers. Dia hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Selebgram 'Ajudan Pribadi Ditangkap Gegara Jual Mobil Fiktif, Ini Tampangnya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Muhammad Syahduddi membenarkan bahwa Akbar terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus BTS Kominfo

Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Pemeriksaan Oleh Jampidsus

"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.

Baca Juga: Longsor di Bogor, Dua Meninggal dan Empat Warga Masih Dalam Pencarian

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3). Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Dua Pemotor Tewas Menabrak Truk di Bogor

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:39 WIB

Lima Ruko di Duren Sawit Ludes Terbakar

Rabu, 22 Maret 2023 | 17:28 WIB
X