SINAR HARAPAN - Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17) yakni tersangka MDS (20) dan SL (19) kecuali anak AG (15) dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anak AG tidak akan dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.
Trunoyudo menambahkan anak AG rencananya bakal diperankan pemeran pengganti. Sedangkan tersangka MDS dan SL dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka MDS (20) dan S (19) terhadap anak D (17) pada Jumat.
"Iya benar besok (rekonstruksi). Hadir (semua tersangka),” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa AG Teman Wanita Tersangka Penganiayaan D di Jakarta Selatan
Trunoyudo menambahkan untuk sementara, jumlah adegan yang akan direkonstruksi soal kasus penganiayaan tersebut berjumlah 23 adegan.***
Artikel Terkait
Pelaku Penganiayaan di Ulujami Telah Ditahan, Plat Mobil Rubicon Tak Sesuai Ijin
Polisi Periksa CCTV Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan dengan Tersangka Anak Pejabat Ditjen Pajak
Mahfud MD: Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Tak Ada Istilah Damai
Karangan Bunga Kasus Penganiayaan Libatkan Anak Pejabat Ditjen Pajak Penuhi Mapolres Jakarta Selatan
LPSK Pastikan Hak Korban Penganiayaan Terpenuhi Baik Medis Maupun Psikologis
Kasus Penganiayaan D, Polda Metro Jaya Naikkan Status Hukum AG
Polda Metro Jaya Pindahkan Tersangka Penganiayaan MDS dan S dari Polres Metro Jakarta Selatan