SINAR HARAPAN - Polda Metro Jaya siang ini bakal menggelar rekonstruksi penganiayaan David Ozora (16) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sedikitnya ada 23 adegan yang akan diperagakan ulang dalam perkara penganiayaan itu.
Sayangnya, dalam rekontruksi tersebut penyidik tidak menghadirkan perempuan berinisial AG (15).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 10 Maret 2023 membenarkan tidak dihadirkannya perempuan berinisial AG tersebut.
Ia mengatakan, alasan tidak dihadirkannya AG karena terhalang sistem Undang-undang Peradilan Anak.
Juru bicara Polda Metro Jaya itu menambahkan, dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) bakal dihadirkan.
Kemungkinan besar peran AG bakal digantikan orang lain.***
Artikel Terkait
Polisi Periksa CCTV Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan dengan Tersangka Anak Pejabat Ditjen Pajak
Mahfud MD: Penganiayaan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Harus Diproses Hukum, Tak Ada Istilah Damai
Karangan Bunga Kasus Penganiayaan Libatkan Anak Pejabat Ditjen Pajak Penuhi Mapolres Jakarta Selatan
LPSK Pastikan Hak Korban Penganiayaan Terpenuhi Baik Medis Maupun Psikologis
Kasus Penganiayaan D, Polda Metro Jaya Naikkan Status Hukum AG
Polda Metro Jaya Pindahkan Tersangka Penganiayaan MDS dan S dari Polres Metro Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Periksa AG Teman Wanita Tersangka Penganiayaan D di Jakarta Selatan